Habib_Rizieq



Persoalan aliran sesat Ahmadiyah di negeri ini telah menyita banyak energi. Tidak hanya energi umat dan ormas-ormas Islam, tapi juga energi bangsa ini yang dibiayayi dari pajak rakyat, karena 70% APBN kita dibiayayi oleh sektor pajak. Karenanya, rakyat, khususnya umat Islam dan semua ormas Islam secara bulat meminta agar Ahmadiyah segera dibubarkan.
Apalagi, Dewan HAM PBB telah lama mengeluarkan resolusi yang menegaskan bahwa "Penistaan Agama merupakan Pelanggaran HAM.” 
Kenapa SBY-Budiono masih saja gamang, ragu, atau bahkan enggan memenuhi aspirasi umat Islam? Untuk menjawab semua ini, Wartawan Sabili Group Daniel Handoko mewawancarai Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab. Berikut petikannya: 
Kenapa umat Islam tidak boleh bertoleransi pada Ahmadiyah, tapi boleh bertoleransi dengan agama lain?
Islam sangat menghargai kebebasan, tapi Islam tidak mentolerir penodaan agama. Islam mengharamkan pemaksaan umat agama lain untuk masuk ke agama Islam, bahkan mengharamkan segala bentuk penghinaan dan gangguan terhadap umat agama lain. Ahmadiyah mengatasnamakan Islam tapi menyelewengkan ajaran Islam, sehingga mereka sudah menyerang, menganggangu dan merusak Islam. Itulah penodaan agama, karenanya mereka mesti dilawan dan dilenyapkan untuk menjaga kemurnian ajaran Islam.
Bagaimana jika ahmadiyah mendirikan agama sendiri?
Tidak bisa dan mustahil. Isi ajaran Ahmadiyah adalah jiplakan dari Islam yang kemudian diselewengkan. Sehingga jika jadi agama baru berarti harus menanggalkan semua jiplakan tersebut, dan itu tidak mungkin bisa mereka lakukan. Selama Ahmadiyah masih menggunakan label, simbol dan atribut Islam, juga masih menjiplak konsep Islam, serta masih membajak al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah dalam ajarannya, maka tetap tidak bisa ditoleransi, karena tetap sebagai penodaan agama.
Bukankah pelarangan Ahmadiyah merupakan pelanggaran HAM dan Kriminalisasi Keyakinan? Jika dilakukan negara, maka akan menjadi pelanggaran terhadap konstitusi negara sekaligus Resolusi PBB?
Justru pembiaran Ahmadiyah sebagai penoda Islam adalah pelanggaran HAM. Ahmadiyah telah melanggar Hak Asasi umat Islam dengan menodai dan menistakan ajaran Islam. Dan Ahmadiyahlah yang telah melakukan kriminalisasi kemurnian ajaran Islam. Ahmadiyahlah pelaku kriminalisasi keyakinan dan pelangar HAM yang sebenarnya. Berbagai aliran sesat di Indonesia selama ini diproses dengan KUHP pasal 156a, tanpa perlu SKB apalagi Keppres. Tapi penanganan Ahmadiyah berliku-liku, melaui fatwa MUI, Rekomendasi Bakorpakem, SKB, SK Kepada Daerah dan kini harus menanti Keppres. Sehingga persoalan berlarut-larut dan menimbulkan banak korban. Kekebalan Ahmadiyah terhadap KUHP pasal 156a bahkan terhadap UU Penodaan Agama secara keseluruhan dan pengistimewaannya dengan proses yang berliku serta rumit adalah bentuk diskriminasi hukum.
Pelarangan Ahmadiyah tidak bertentang dengan Resolusi HAM PBB, karena dalam Kovensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, pasal 18 ayat 3, yang termuat dalam lembar Fakta HAM PBB (Fact Sheet–UN Centre for Human Right) No 15, dengan tegas dan jelas memberikan hak kepada negara untuk melakukan pembatasan hukum yang diperlukan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan atau moral hukum atau hak asasi dan kebebasan orang lain. Bahkan, pada 26 Maret 2009, Dewan HAM PBB di Jenewa–Swiss menetapkan bahwa penistaan agama adalah pelanggaran HAM.
Apakah dengan SKB tidak cukup?
SKB tentang Ahmadiyah kontra produktif, karena SKB hanya sekedar peringatan tanpa sanksi, SKB juga multitafsir sehingga mengambang dan tidak jelas, baik terkait kegiatan maupun jenis sanksinya. SKB hanya tertuju pada JAI (jemaah Ahmadiyah Indonesia), padahal GAI (Gerakan Ahmadiyah Indonesia), dan kelompok Ahmadiyah lainnya sama sesatnya. SKB justru menjadi legitimasi sekaligus legalisasi bagi eksistensi Ahmadiyah, karena tidak ada larangan bagi keberadaannya.
SKB secara licik menjadikan Ahmadiyah sebagai umat beragama yang harus dihormati dan tidak boleh diganggu sebagaimana dipahami dari dictum keempat SKB.  SKB justru secara terang-terangan mengancam umat Islam yang mengganggu Ahmadiyah, dan tidak ada ancaman terhadap Ahmadiyah yang mengganggu umat Islam, sebagaimana tertera dalam dictum kelima SKB.
Sesuai amanat Penpres No 1/PNPS/1965 bahwa aliran sesat yang menodai agama harus diberi peringatan dengan SKB melalui proses rekomendasi Bakorpakem, dan itu sudah dilakukan pemerintah terhadap Ahmadiyah melalui SKB tahun 2008. Dan jika SKB dilanggar maka harus diberikan 2 sanksi: Pertama, sanksi pidana. Bagi orang yang melakukan pelanggaran maka diproses secara hukum sesuai KUHP pasal 156a. Kedua, sanksi adminstratif. Bagi institusi yang melakkan pelanggaran maka dibubarkan melalui Keppres.
Pembinaan bagi mantan jemaah Ahmadiyah yang kembali ke Islam?
Dakwah adalah kewajiban, dan pembubaran adalan kemestian. FPI bersama ormas Islam lainnya memiliki pengalaman di Kecamatan Selawu perbatasan Garut dan Tasikmalaya, yaitu suatu kecamatan yang dihuni mayoritas Ahmadiyah. Sejak 2009, kami melakukan dakwah di kecamatan tersebut dengan membangun Masjid al-Aqsha 1. Hasilnya, dalam setahun lebih dari 300 waga Ahmadiyah kembali ke Islam. Kini, sedang diproyeksikan pembangunan Masjid al-Aqsha 2 untuk memperluas jangkaun dakwah.
Berdasarkan pengalaman itu, kami mendapatkan kendala serius dalam berdakwah sebagai akibat belum dibubarkannya Ahmadiyah. Fakta membuktikan,  untuk mengembalikan seorang warga Ahmadiyah, kami harus berhadapan dengan misionaris Ahmadiyah yang selalu mengawasi setiap anggotanya. Setiap warga Ahmadiyah yang kembali ke Islam kerap mendapat ancaman, teror dan intimidasi. Jadi, mata rantai keorganisasian Ahmadiyah merupakan tembok kokoh yang memisahkan warga Ahmadiyah dari sentuhan dakwah Islam yang datang dari mana pun. Karenanya, pembubaran Ahmadiyah menjadi kemestian untuk melancarkan dakwah mengembalikan warga Ahmadiyah kepada Islam yang benar. Meski begitu, FPI  tetap siap memberikan perlindungan terhadap warga Ahmadiyah yang telah kembali pada Islam dari ancaman, terror dan intimidasi. Selanjutnya, kami menuntut Presiden SBY untuk segera mengeluarkan Keppres Pembubaran Ahmadiyah. 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Pendapat ulama © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top