An-Nawawi ra mengatakan"perbuatan ini HARAM,baik bagi pembuatnya maupun yang di minta dibuatkan,sesuai dengan hadis yang di riwatakan oleh Al-Qamah,karena yang demikian itu termasuk sudah di anggap sebagai tindakan mengubah ciptaan Allah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar